Sistem Hukum


Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Hukum adalah peraturan/ tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatu hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang dibangun saling berkaitan.

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Ciri-ciri hukum
a. adanya perintah dan/atau larangan;
b. perintah dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang;

Hukum memiliki fungsi terhadap subjek hukun, meliputi:
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat;
b. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.


Comments

Popular posts from this blog

Kalimah Panyeluk

Biantara Sunda

TikTok di Masa Pandemi