Peradilan nasional HAM

PBB mensponsori dibuatnya instrumen-instrumen internasional dan peradilan internasioal HAM yang menghasilkan konvensi sbb:
a. konvensi mengenai status pengungsi, 1951;
b. konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan, 1954; dan
c. konvensi tentang pengurangan ketiadaan kewarganegaraan, 1961.

Lingkup kewenangan Peradilan HAM Internasional menurut Roma ini meliputi kejahatan pelanggaran HAM paling berat dan serius lainnya yang menyangkut kepentingan komunitas internasional lainnya, yaitu:
a. kejahatan genosida,
b. kejahatan terhadap kemanusiaan,
c. kejahatan perang, dan
d. kejahatan agresi.

Comments

Popular posts from this blog

Kalimah Panyeluk

Biantara Sunda

TikTok di Masa Pandemi