Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
Latar Belakang Lahirnya UU HAM Nasional
1. HAM berdasar Pancasila
a. Hak asasi manusia berdasar sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Yaitu sikap yang mengajarkan segala kehidupan tentang persamaan, keadilan, kasih sayang, dan kehidupan yang tentram.
b. Hak asasi manusia bersasar sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab." yaitu sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of human), hak asasi manusia (human rights), dan kebebasan manusia (human freedom).
c. Hak asasi manusia bersasar sila "Persatuan Indonesia." yaitu kesadaran bangsa Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa dibatasi oleh pihak lain.
d. Hak asasi manusia bersasar sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." berarti kedaulatan berada ditangan rakyat. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain: hak berpendapat; hak berkumpul dan mengadakan rapat; hak ikut serta dalam pemerintahan; hak menduduki jabatan.
e. Hak asasi manusia bersasar sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Menurut sila kelima, tiap warga negara memiliki kebebasan memiliki dan jaminan sosial, serta berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan layak.
2. HAM berdasar UUD'45
a. dalam pembukaan,
alinea pertama: "kemerdekaan ialah hak segala bangsa", bahwa kemerdekaan bangsa menolak terhadap individualisme Barat.
alinea kedua: "mengantarkan rakyat kedepan pintu gerbang....", bahwa ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.", bahwa kemerdekaan adalah kodrat yang dianugerahkan Tuhan YME kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia."
alinea keempat: "a)melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b) memajukan kesejahteraan umum...c)..", Hal yang khusus bagi kemerdekaan Indonesia ialah kemerdekaan bangsa Indonesia itu terwujud didalam suatu negara hukum berdasarkan Pancasila.
b. Dalam batang tubuh UUD'45
HAM berdasarkan Batang Tubuh UUD'45 dapat dilihat dalam pasal 27 sampai Pasal 33. Selain itu, terdapat beberapa tambahan dari pasal 28, sesuai dengan hasil amandemen kedua UUD'45, yaitu Bab XA Pasal 28A sampai Pasal 28J.
sumber: civic education book grade x
1. HAM berdasar Pancasila
a. Hak asasi manusia berdasar sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Yaitu sikap yang mengajarkan segala kehidupan tentang persamaan, keadilan, kasih sayang, dan kehidupan yang tentram.
b. Hak asasi manusia bersasar sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab." yaitu sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of human), hak asasi manusia (human rights), dan kebebasan manusia (human freedom).
c. Hak asasi manusia bersasar sila "Persatuan Indonesia." yaitu kesadaran bangsa Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa dibatasi oleh pihak lain.
d. Hak asasi manusia bersasar sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." berarti kedaulatan berada ditangan rakyat. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain: hak berpendapat; hak berkumpul dan mengadakan rapat; hak ikut serta dalam pemerintahan; hak menduduki jabatan.
e. Hak asasi manusia bersasar sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Menurut sila kelima, tiap warga negara memiliki kebebasan memiliki dan jaminan sosial, serta berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan layak.
2. HAM berdasar UUD'45
a. dalam pembukaan,
alinea pertama: "kemerdekaan ialah hak segala bangsa", bahwa kemerdekaan bangsa menolak terhadap individualisme Barat.
alinea kedua: "mengantarkan rakyat kedepan pintu gerbang....", bahwa ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.", bahwa kemerdekaan adalah kodrat yang dianugerahkan Tuhan YME kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia."
alinea keempat: "a)melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b) memajukan kesejahteraan umum...c)..", Hal yang khusus bagi kemerdekaan Indonesia ialah kemerdekaan bangsa Indonesia itu terwujud didalam suatu negara hukum berdasarkan Pancasila.
b. Dalam batang tubuh UUD'45
HAM berdasarkan Batang Tubuh UUD'45 dapat dilihat dalam pasal 27 sampai Pasal 33. Selain itu, terdapat beberapa tambahan dari pasal 28, sesuai dengan hasil amandemen kedua UUD'45, yaitu Bab XA Pasal 28A sampai Pasal 28J.
sumber: civic education book grade x
Comments
Post a Comment