Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap bangsa, wajib memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan negara. Ketentuan hukum dibuat sebagai tata aturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap individu sebagai warga negara bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Ciri-ciri seorang yang berperilaku sesuai hukum:
a. perilakunya disenangi oleh warga sekitar pada umumnya;
b. perilakunya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain;
c. perilakunya tidak menyinggung orang lain;
d. perilaku yang diperbuat menciptakan keseimbangan;
e. perilakunya mencerminkan kesadaran hukum;
f. perilakunya mencerminkan sikap patuh hukum.

Perilaku sikap patuh dalam keluarga:
a. mematuhi orangtua;
b. menghormati orangtua;
c. menghormati kakak/adik;
d. membantu ibu membersihkan rumah;
e. belajar diwaktu yang telah ditentukan;
f. melaksanakan aturan/ kesepakatan keluarga.

Perilaku sikap patuh disekolah:
a. mengikuti pelajaran disekolah sesuai jadwal yang ada;
b. berseragam sesuai aturan;
c. menghormati kepala sekolah, guru, staf/karyawan, kakak kelas, dan adik kelas;
d. menggunakan waktu istirahat dengan baik, dan tidak terlambat saat bel;
e. tidak melanggar aturan yang ada.

Perilaku sikap patuh di lingkungan masyarakat, berbangsa, bernegara:
a. mematuhi UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas;
b. memiliki KTP saat berusia 17 tahun;
c. membawa SIM ketika mengendarai kendaraan bermotor;
d. berjalan ditrotoar bagi pejalan kaki;
e. membayar pajak;
f. mematuhi UU hukum pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Kalimah Panyeluk

Biantara Sunda

TikTok di Masa Pandemi