Kesimpulan PKN kelas X BAB 2


  • Hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah/ negara. Apabila melanggar hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat memaksa.
  • Ciri-ciri hukum adalah adanya pemerintah dan/atau larangan yang harus ditaati setip orang
  • Peradilan dilakukan demi keadilan berdasar Ketuhanan YME dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan (Pasal 4 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004)
  • Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membedakan status seseorang
  • Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

          a. Selama Orde Lama dilakukan oleh tim Pemberantas Korupsi yang diketuai oleh Jaksa Agung
          b. Masa Orde Baru dilakukan oelh komite empat yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa
          c. Masa Reformasi melalui komisi pemberantasan korupsi

Comments

Popular posts from this blog

Kalimah Panyeluk

Biantara Sunda

TikTok di Masa Pandemi