Posts

Showing posts from July, 2016

Kesimpulan PKN kelas X BAB 2

Hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah/ negara. Apabila melanggar hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat memaksa. Ciri-ciri hukum adalah adanya pemerintah dan/atau larangan yang harus ditaati setip orang Peradilan dilakukan demi keadilan berdasar Ketuhanan YME dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan (Pasal 4 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004) Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membedakan status seseorang Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia           a. Selama Orde Lama dilakukan oleh tim Pemberantas Korupsi yang diketuai oleh Jaksa Agung           b. Masa Orde Baru dilakukan oelh komite empat yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa           c. Masa Reformasi melalui komisi pemberantasan korupsi

Kesimpulan PKN kelas X BAB 1

Manusia merupakan makhluk monodualis, artinya selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki cita-cita, sejarah, adat istiadat, kebiasaan, dan menempati wilayah yang sama. Tujuan negara RI ada di alinea keempat UUD 1945 Istilah negara sudah ada dikemukakan sejak zaman Kerajaan Majapahit. Istilah negara berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu nagari/ negara . Semangat kebangsaan Indonesia dapat dilihat dari nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia seperti semangat cinta tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air, solidaritas, toleransi, bertanggung jawab, serta kebesaran jiwa.

Peradilan nasional HAM

PBB mensponsori dibuatnya instrumen-instrumen internasional dan peradilan internasioal HAM yang menghasilkan konvensi sbb: a. konvensi mengenai status pengungsi, 1951; b. konvensi mengenai status orang tanpa kewarganegaraan, 1954; dan c. konvensi tentang pengurangan ketiadaan kewarganegaraan, 1961. Lingkup kewenangan Peradilan HAM Internasional menurut Roma ini meliputi kejahatan pelanggaran HAM paling berat dan serius lainnya yang menyangkut kepentingan komunitas internasional lainnya, yaitu: a. kejahatan genosida, b. kejahatan terhadap kemanusiaan, c. kejahatan perang, dan d. kejahatan agresi.

Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM

Latar Belakang Lahirnya UU HAM Nasional 1. HAM berdasar Pancasila     a. Hak asasi manusia berdasar sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Yaitu sikap yang             mengajarkan segala kehidupan tentang persamaan, keadilan, kasih sayang, dan kehidupan yang tentram.     b. Hak asasi manusia bersasar sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab." yaitu sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of human), hak asasi manusia (human rights), dan kebebasan manusia (human freedom).     c. Hak asasi manusia bersasar sila "Persatuan Indonesia." yaitu kesadaran bangsa Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa dibatasi oleh pihak lain.     d. Hak asasi manusia bersasar sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." berart...

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap bangsa, wajib memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan negara. Ketentuan hukum dibuat sebagai tata aturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap individu sebagai warga negara bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut. Ciri-ciri seorang yang berperilaku sesuai hukum: a. perilakunya disenangi oleh warga sekitar pada umumnya; b. perilakunya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain; c. perilakunya tidak menyinggung orang lain; d. perilaku yang diperbuat menciptakan keseimbangan; e. perilakunya mencerminkan kesadaran hukum; f. perilakunya mencerminkan sikap patuh hukum. Perilaku sikap patuh dalam keluarga: a. mematuhi orangtua; b. menghormati orangtua; c. menghormati kakak/adik; d. membantu ibu membersihkan rumah; e. belajar diwaktu yang telah ditentukan; ...

Sistem Hukum

Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Hukum adalah peraturan/ tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatu hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang dibangun saling berkaitan. Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut: a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; b. peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi; c. peraturan yang bersifat memaksa; d. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut. Ciri-ciri hukum a. adanya perintah dan/atau larangan; b. perintah dan/atau larangan terseb...

Fungsi dan Tujuan NKRI

Image
belajarilmusma.blogspot.com   Fungsi dan tujuan NKRI terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Terbentuknya Bangsa dan Negara

A. Bangsa (nation) = Sejumlah orang yang diperstukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, keinginan untuk bernegara. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu kesatuan perangai/ karakter  yang timbul karena perasaan senasib. B. Negara      Fakta Sejarah: Negara terjadi berdasar peristiwa sejarah      Asal mula terjadi negara berdasar faktor sejarah: a.        Pendudukan (occupatie) b.       Peleburan (fusi) c.        Penyerahan (cessie) d.       Penaikan (accesie) e.        Pencaplokan/ penguasaan (anexatie) f.        Proklamasi (proclamation) g.       Pembentukan baru (inovation) h.       Pemisahan (separatise)      Fakta Teoritis: Negara terjadi berdasar tori-t...