Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia
Tujuan pembelajaran :
1.
Mendeskripsikan
pengertian Warga negara
2.
Kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD’45
3.
Persyaratan menjadi
Warga Negara Indonesia
4.
Hal- hal yang
menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
5.
Menjelaskan azas
kewarganegaraan yang berlaku secara umum
1. Mendekripsikan pengertian warga negara
Pengertian warga negara:
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Koerniatmanto
S. mendefinisikan warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara diartikan
dengan orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan
Negara.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
2. Kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD1945
1.
UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan
penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
b. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur
dengan UU.
2.
UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan
penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk
menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk
negara RI.
3.
UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU
tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang
kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI
1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum
yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun
berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu
ditampung oleh undang-undang ini.
4.
UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa
subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif.
3.
Persyaratan menjadi
Warga Negara Indonesia
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah
pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku
efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Hal–Hal yang
Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No 62 Tahun 1958, seorang WNI akan
kehilangan kewarganegaraan apabila :
a. Kawin dengan laki – laki asing
b. Putusnya
seorang wanita asing dengan laki – laki warga Negara Indonesia
c. Anak yang
orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia
d. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
e. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
f. Diakui
seorang, orang asing sebagai anaknya
g. Diangkat
secara sah oleh seorang orang asing
h. Dinyatakan
hilang kewarganegaraan nya oleh menteri kehakiman dengan persetujuan dewan menteri
i. Masuk
dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari menteri kehakiman Republik Indonesia
j. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada Negara Asing
k. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
l. Mempunyai paspor dari Negara asing
m. Bertempat
diluar negeri selama 5 tahun berturut – turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi warga Indonesia
kecuali ia sedang ada dinas Negara Republik Indonesia.
5.
Asas
kewarganegaraan yang berlaku secara umum
Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaran dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Asas Ius
Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang didasarkan pada daerah atau
tempat lahirnya ( daerah kelahiran ), dianut oleh Negara Inggris, Amerika, dan
Indonesia.
b. Asas Sanguinis yaitu asas yang menetukan bahwa kewarganegaraan
seseorang didasarkan pada kewarganegaraan orang tuanya ( daerah keturunan ),
diatur oleh Negara RRC.
Apabila asas Ius Soli dan Asas Singuinis
dilaksanakan oleh dua Negara secara berbeda, maka akan terjadi :
a) Apartide ( tidak mempunyai kewarganegaran )
Kasus ini timbul apabila menurut peraturan
kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli.
Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah
anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya,
karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian
Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
b) Bipartide ( dwi kewarganegaraan/kewarganegaraan
rangkap )
Kasus ini
terjadi apabila peristiwa sebaliknya dari peristiwa diatas. Misalnya, Adi dan
Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili
di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas
ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut
asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli,
Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
c) Multipatride
Seseorang
yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan. Misalnya Seorang pria Jerman menikah dengan wanita
Polandia lalu mereka tinggal di Inggris kemudian melahirkan anak disana. Jadi
Inggris yang menganut asas ius soli membuat anak tersebut memiliki 3
kewarganegaraan.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu
Negara, lazim mengguanakan stelsel aktif dan stelsel pasif.
a. Stelsel Aktif
Yaitu orang yang akan menjadi warga Negara suatu
Negara harus melakukan tindakan– tindakan hokum tertentu secara aktif.
Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, maka
seorang warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai hak Opsi dan
hak Repudiasi.
b. Stelsel Pasif
Yaitu orang yang berada dalam suatu Negara sudah
dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa melakukan suatu tindakan
hokum tertentu.
Hak Opsi
adalah hak yang memilih atau memohon menjadi warga Negara .
Hak
Repudiasi adalah hak menolak untuk menjadi warga Negara suatu Negara.
*Kesimpulan*
1. Warga negara diartikan
dengan orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan
Negara. Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
2.
Kedudukan warga negara
yang diatur dalam UUD 1945
a.
UUD 1945
b.
UU No. 3 tahun 1946
c.
UU No. 62 tahun 1958
d.
UU No.12 tahun 2006
3. Asas
kewarganegaraan yang berlaku secara umum
a. Asas Ius Soli
b. Asas Sanguinis
4. Hal
– Hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia terdapat dalam UU No 62 Tahun 1958.
5. Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia terdapat dalam
pasal 9.
Comments
Post a Comment