Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia



Tujuan pembelajaran :
1.             Mendeskripsikan pengertian Warga negara
2.             Kedudukan  warga negara yang diatur dalam UUD’45
3.             Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia
4.             Hal- hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
5.             Menjelaskan azas kewarganegaraan yang berlaku secara umum
  
1.  Mendekripsikan pengertian warga negara

Pengertian warga negara:
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Warga negara diartikan dengan orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.


2.    Kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD1945

1.     UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
a.   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
b.    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
c.    Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.     UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
 3.     UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
 4.     UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif.


3.  Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara   Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.     Sehat jasmani dan rohani;
4.  Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
5.  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.     Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.     Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.



4. Hal–Hal yang Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut UU No 62 Tahun 1958, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan apabila  :
a.     Kawin dengan laki – laki asing                          
b.     Putusnya seorang wanita asing dengan laki – laki warga Negara Indonesia
c.     Anak yang orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia
d.     Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
e.     Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
f.       Diakui seorang, orang asing sebagai anaknya
g.      Diangkat secara sah oleh seorang orang asing
h.    Dinyatakan hilang kewarganegaraan nya oleh menteri kehakiman dengan  persetujuan dewan menteri
i.       Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari menteri kehakiman Republik Indonesia
j.       Mengangkat sumpah atau janji setia kepada Negara Asing 
k.     Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu  Negara asing
l.       Mempunyai paspor dari Negara asing
m. Bertempat diluar negeri selama 5 tahun berturut – turut dengan tidak menyatakan  keinginannya untuk menjadi warga Indonesia kecuali ia sedang ada dinas Negara Republik Indonesia.


5.        Asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum     
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaran dibedakan menjadi 2, yaitu:        
a.  Asas Ius Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang didasarkan   pada daerah atau tempat lahirnya ( daerah kelahiran ), dianut oleh Negara Inggris, Amerika, dan Indonesia.
b. Asas Sanguinis yaitu asas yang menetukan bahwa kewarganegaraan seseorang didasarkan  pada kewarganegaraan orang tuanya ( daerah keturunan ), diatur oleh Negara RRC.
     
Apabila asas Ius Soli dan Asas Singuinis dilaksanakan oleh dua Negara secara berbeda, maka akan terjadi :  
a)    Apartide ( tidak mempunyai kewarganegaran )
Kasus ini timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

b)    Bipartide ( dwi kewarganegaraan/kewarganegaraan rangkap )
Kasus ini terjadi apabila peristiwa sebaliknya dari peristiwa diatas. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.

c)     Multipatride
Seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan. Misalnya Seorang pria Jerman menikah dengan wanita Polandia lalu mereka tinggal di Inggris kemudian melahirkan anak disana. Jadi Inggris yang menganut asas ius soli membuat anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan.

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu Negara, lazim mengguanakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

a.     Stelsel Aktif
Yaitu orang yang akan menjadi warga Negara suatu Negara harus melakukan tindakan– tindakan hokum tertentu secara aktif.  
Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, maka seorang warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai hak Opsi dan hak Repudiasi.
     b.    Stelsel Pasif
Yaitu orang yang berada dalam suatu Negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa melakukan suatu tindakan hokum tertentu.

  Hak Opsi adalah hak yang memilih atau memohon menjadi warga Negara .
 Hak Repudiasi adalah hak menolak untuk menjadi warga Negara suatu Negara.

*Kesimpulan*

1.   Warga negara diartikan dengan orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
2.    Kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
 a.     UUD 1945
 b.    UU No. 3 tahun 1946
 c.     UU No. 62 tahun 1958
 d.    UU No.12 tahun 2006
3.     Asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum     
 a.     Asas Ius Soli
 b.    Asas Sanguinis
4.     Hal – Hal yang  menyebabkan hilangnya     kewarganegaraan  Indonesia terdapat dalam UU No 62 Tahun 1958.
5.    Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia terdapat dalam pasal 9.





Comments

Popular posts from this blog

Kalimah Panyeluk

Biantara Sunda

TikTok di Masa Pandemi